STANDAR PELAYANAN SURAT DISPENSASI KEHENDAK PERKAWINAN (PERKAWINAN KURANG DARI 10 HARI)
- Surat Permohonan Dispensasi Kehendak Perkawinan;
- Formulir N1 – N5 yang sudah ditandatangani Kelurahan;
- Surat persetujuan calon mempelai;
- Foto copy KTP kedua mempelai , kedua orang tua mempelai, saksi;
- Foto copy Akte Kelahiran dan Ijazah kedua mempelai;
- Foto copy KK kedua mempelai;
- Foto copy Akte Perceraian (Status mempelai janda / duda);
- Apabila umur calon mempelai dibawah 19 tahun harus membawa Surat Putusan dari Pengadilan Agama;
- Apabila umur calon mempelai dibawah 21 tahun harus membawa Surat Persetujuan dari Orangtua / wali.
- Pemohon membawa kelengkapan persyaratan yang diserahkan ke petugas untuk diverifikasi, jika tidak lengkap maka dikembalikan ke pemohon untuk dilengkapi;
- Petugas membuat surat dispensasi kehendak perkawinan;
- Petugas menyediakan ke Pejabat yang berwenang untuk ditandatangani;
- Petugas memberi Nomor Register yang diagenda dalam sistem registrasi;
- Petugas menyerahkan dokumen/berkas yang telah selesai;
- Pemohon menandatangani bukti pengambilan berkas dan dipersilahkan melanjutkan proses lebih lanjut ke KUA atau Pengadilan Agama.
30 menit
GRATIS (Nol Rupiah)
Surat Dispensasi Kehendak Perkawinan
Pengaduan, saran dan masukan / apresiasi dapat disampaikan secara langsung atau kotak saran atau lewat Telepon / Media sosial | ||
No Telp Kantor Kec Mojoroto Media Sosial Instagram Website SURGA SP4N Lapor Kotak Surat Konsultasi Langsung | : : : : : : : | (0354) 773310 kecmojoroto_kotakediri surga.kedirikota.go.id kec.mojoroto@gmail.com lapor.go.id Ruang Pelayanan Kec. Mojoroto Ruang Pelayanan Kec. Mojoroto |