STANDAR PELAYANAN SURAT DISPENSASI KEHENDAK PERKAWINAN (PERKAWINAN KURANG DARI 10 HARI)

  1. Surat Permohonan Dispensasi Kehendak Perkawinan;
  2. Formulir N1 – N5 yang sudah ditandatangani Kelurahan;
  3. Surat persetujuan calon mempelai;
  4. Foto copy KTP kedua mempelai , kedua orang tua mempelai, saksi;
  5. Foto copy Akte Kelahiran dan Ijazah kedua mempelai;
  6. Foto copy KK kedua mempelai;
  7. Foto copy Akte Perceraian (Status mempelai janda / duda);
  8. Apabila umur calon mempelai dibawah 19 tahun harus membawa Surat Putusan dari Pengadilan Agama;
  9. Apabila umur calon mempelai dibawah 21 tahun harus membawa Surat Persetujuan dari Orangtua / wali.
  1. Pemohon membawa kelengkapan persyaratan yang diserahkan ke petugas untuk diverifikasi, jika tidak lengkap maka dikembalikan ke pemohon untuk dilengkapi;
  2. Petugas membuat surat dispensasi kehendak perkawinan;
  3. Petugas menyediakan ke Pejabat yang berwenang untuk ditandatangani;
  4. Petugas memberi Nomor Register yang diagenda dalam sistem registrasi;
  5. Petugas menyerahkan dokumen/berkas yang telah selesai;
  6. Pemohon menandatangani bukti pengambilan berkas dan dipersilahkan melanjutkan proses lebih lanjut ke KUA atau Pengadilan Agama.

GRATIS (Nol Rupiah)

Surat Dispensasi Kehendak Perkawinan

Pengaduan, saran dan masukan / apresiasi dapat disampaikan secara langsung atau kotak saran atau lewat Telepon / Media sosial

No Telp Kantor Kec Mojoroto

Media Sosial Instagram

Website SURGA

Email

SP4N Lapor

Kotak Surat

Konsultasi Langsung

:

:

:

:

:

:

:

(0354) 773310

kecmojoroto_kotakediri

surga.kedirikota.go.id

kec.mojoroto@gmail.com

lapor.go.id

Ruang Pelayanan Kec. Mojoroto

Ruang Pelayanan Kec. Mojoroto

Scroll to Top