STANDAR PELAYANAN SURAT IJIN MENIKAH DINAS
- Blanko isian dari instansi berwenang yang telah diisi oleh pemohon;
- SKCK bagi orang tua pemohon;
- Berkas Kelengkapan pernikahan sesuai dengan aturan Kemenag;
- Identitas diri pemohon, catin dan saksi berupa Foto copy KK dan KTP.
- Pemohon menyerahkan berkas pengantar dari kelurahan yang telah ditandatangani lurah;
- Petugas menerima dan memverifikasi kelengkapan berkas, jika tidak lengkap maka dikembalikan ke pemohon untuk dilengkapi;
- Petugas memvalidasi berkas permohonan;
- Petugas memberi nomor register yang diagenda dalam sistem registrasi;
- Petugas memintakan tanda tangan kepada Camat dan di stemple oleh petugas;
- Petugas menyerahkan dokumen/berkas yang telah selesai;
- Pemohon menandatangani bukti pengambilan berkas dan pemohon dipersilahkan melanjutkan proses lebih lanjut.
Waktu normal penyelesaian adalah 5 – 15 menit.
GRATIS (Nol Rupiah)
Surat Ijin Menikah yang telah ditandatangani oleh Camat
Pengaduan, saran dan masukan / apresiasi dapat disampaikan secara langsung atau kotak saran atau lewat Telepon / Media sosial | ||
No Telp Kantor Kec Mojoroto Media Sosial Instagram Website SURGA SP4N Lapor Kotak Surat Konsultasi Langsung | : : : : : : : | (0354) 773310 kecmojoroto_kotakediri surga.kedirikota.go.id kec.mojoroto@gmail.com lapor.go.id Ruang Pelayanan Kec. Mojoroto Ruang Pelayanan Kec. Mojoroto |