STANDAR PELAYANAN SURAT IJIN MENIKAH DINAS

  1. Blanko isian dari instansi berwenang yang telah diisi oleh pemohon;
  2. SKCK bagi orang tua pemohon;
  3. Berkas Kelengkapan pernikahan sesuai dengan aturan Kemenag;
  4. Identitas diri pemohon, catin dan saksi berupa Foto copy KK dan KTP.
  1. Pemohon menyerahkan berkas pengantar dari kelurahan yang telah ditandatangani lurah;
  2. Petugas menerima dan memverifikasi kelengkapan berkas, jika tidak lengkap maka dikembalikan ke pemohon untuk dilengkapi;
  3. Petugas memvalidasi berkas permohonan;
  4. Petugas memberi nomor register yang diagenda dalam sistem registrasi;
  5. Petugas memintakan tanda tangan kepada Camat dan di stemple oleh petugas;
  6. Petugas menyerahkan dokumen/berkas yang telah selesai;
  7. Pemohon menandatangani bukti pengambilan berkas dan pemohon dipersilahkan melanjutkan proses lebih lanjut.

Waktu normal penyelesaian adalah 5 – 15 menit.

GRATIS (Nol Rupiah)

Surat Ijin Menikah yang telah ditandatangani oleh Camat

Pengaduan, saran dan masukan / apresiasi dapat disampaikan secara langsung atau kotak saran atau lewat Telepon / Media sosial

No Telp Kantor Kec Mojoroto

Media Sosial Instagram

Website SURGA

Email

SP4N Lapor

Kotak Surat

Konsultasi Langsung

:

:

:

:

:

:

:

(0354) 773310

kecmojoroto_kotakediri

surga.kedirikota.go.id

kec.mojoroto@gmail.com

lapor.go.id

Ruang Pelayanan Kec. Mojoroto

Ruang Pelayanan Kec. Mojoroto

Scroll to Top