STANDAR PELAYANAN SURAT KETERANGAN PEMBAYARAN TUNJANGAN KELUARGA (MODEL C)

1.     Blanko isian dari instansi berwenang yang telah diisi oleh pemohon;

2.     Identitas diri pemohon berupa Foto copy KK dan KTP

  1. Pemohon menyerahkan berkas pengantar dari instansi yang bersangkutan;
  2. Petugas menerima dan memverifikasi kelengkapan berkas, jika tidak lengkap maka dikembalikan ke pemohon untuk dilengkapi;
  3. Petugas memvalidasi/melegalisasi berkas permohonan;
  4. Petugas memintakan tanda tangan pada pejabat berwenang (camat);
  5. Petugas menyerahkan dokumen/berkas yang telah selesai.
  6. Pemohon menandatangani bukti pengambilan berkas dan pemohon dipersilahkan melanjutkan proses lebih lanjut ke instansi yang dituju.

Waktu normal penyelesaian adalah 5 – 15 menit.

GRATIS (Nol Rupiah)

Surat Ketrangan Pembayaran Tunjangan Keluarga (Model C) yang telah ditandatangani oleh Camat

Pengaduan, saran dan masukan / apresiasi dapat disampaikan secara langsung atau kotak saran atau lewat Telepon / Media sosial

No Telp Kantor Kec Mojoroto

Media Sosial Instagram

Website SURGA

Email

SP4N Lapor

Kotak Surat

Konsultasi Langsung

:

:

:

:

:

:

:

(0354) 773310

kecmojoroto_kotakediri

surga.kedirikota.go.id

kec.mojoroto@gmail.com

lapor.go.id

Ruang Pelayanan Kec. Mojoroto

Ruang Pelayanan Kec. Mojoroto

Scroll to Top