STANDAR PELAYANAN SURAT KETERANGAN PENGAJUAN CERAI PNS

  1. Surat pengantar dari Kepala OPD pemohon;
  2. Foto Copy Akta perkawinan/surat nikah;
  3. Surat permohonan yang bersangkutan untuk melakukan perceraian;
  4. Berita acara Mediasi dari OPD;
  5. Surat keterangan tentang alasan perceraian yang ditanda tangani Lurah;
  6. Foto Copy SK Pangkat terakhir;
  1. Pemohon membawa Surat Keterangan dari Kelurahan yang bermaterai dan telah ditandatangani lurah;
  2. Petugas menerima dan memverifikasi kelengkapan berkas, jika tidak lengkap maka dikembalikan ke pemohon untuk dilengkapi;
  3. Penomoran di buku register;
  4. Petugas menyediakan ke Pejabat yang berwenang untuk ditandatangani;
  5. Distempel oleh Petugas;
  6. Diserahkan kepada pemohon;
  7. Pemohon menandatangani bukti pengambilan berkas dan Pemohon dipersilahkan melanjutkan proses lebih lanjut ke instansi yang dituju.

Waktu normal penyelesaian adalah 5 – 15 menit.

GRATIS (Nol Rupiah)

Surat pengajuan permohonan cerai PNS yang telah ditandatangani (diketahui) oleh Camat.

Pengaduan, saran dan masukan / apresiasi dapat disampaikan secara langsung atau kotak saran atau lewat Telepon / Media sosial

No Telp Kantor Kec Mojoroto

Media Sosial Instagram

Website SURGA

Email

SP4N Lapor

Kotak Surat

Konsultasi Langsung

:

:

:

:

:

:

:

(0354) 773310

kecmojoroto_kotakediri

surga.kedirikota.go.id

kec.mojoroto@gmail.com

lapor.go.id

Ruang Pelayanan Kec. Mojoroto

Ruang Pelayanan Kec. Mojoroto

Scroll to Top