STANDAR PELAYANAN SURAT KETERANGAN PENGAJUAN CERAI PNS
- Surat pengantar dari Kepala OPD pemohon;
- Foto Copy Akta perkawinan/surat nikah;
- Surat permohonan yang bersangkutan untuk melakukan perceraian;
- Berita acara Mediasi dari OPD;
- Surat keterangan tentang alasan perceraian yang ditanda tangani Lurah;
- Foto Copy SK Pangkat terakhir;
- Pemohon membawa Surat Keterangan dari Kelurahan yang bermaterai dan telah ditandatangani lurah;
- Petugas menerima dan memverifikasi kelengkapan berkas, jika tidak lengkap maka dikembalikan ke pemohon untuk dilengkapi;
- Penomoran di buku register;
- Petugas menyediakan ke Pejabat yang berwenang untuk ditandatangani;
- Distempel oleh Petugas;
- Diserahkan kepada pemohon;
- Pemohon menandatangani bukti pengambilan berkas dan Pemohon dipersilahkan melanjutkan proses lebih lanjut ke instansi yang dituju.
Waktu normal penyelesaian adalah 5 – 15 menit.
GRATIS (Nol Rupiah)
Surat pengajuan permohonan cerai PNS yang telah ditandatangani (diketahui) oleh Camat.
Pengaduan, saran dan masukan / apresiasi dapat disampaikan secara langsung atau kotak saran atau lewat Telepon / Media sosial | ||
No Telp Kantor Kec Mojoroto Media Sosial Instagram Website SURGA SP4N Lapor Kotak Surat Konsultasi Langsung | : : : : : : : | (0354) 773310 kecmojoroto_kotakediri surga.kedirikota.go.id kec.mojoroto@gmail.com lapor.go.id Ruang Pelayanan Kec. Mojoroto Ruang Pelayanan Kec. Mojoroto |