STANDAR PELAYANAN PENGELOLAAN PENGGUNAAN BMD (BARANG MILIK DAERAH)
1. Foto Copy KTP pemohon 2. Proposal (berlaku even komersil) /surat permohonan |
- Pemohon menyerahkan berkas ke petugas untuk di verifikasi;
- Petugas menyiapkan draft surat ijin penggunaan barang milik daerah yang memuat retribusi sesuai ketentuan yang berlaku;
- Surat izin penggunaan barang milik daerah dimintakan tanda tangan Camat;
- Penomoran di buku register;
- Berkas distempel dan petugas menyerahkan dokumen/berkas yang telah ditandatangani;
- Pemohon menandatangani bukti pengambilan berkas dan pemohon dipersilahkan melanjutkan proses lebih lanjut;
- Pemohon membayar Retribusi kepada Pemerintah Daerah sesuai peraturan yang berlaku.
Waktu normal penyelesaian adalah 5 – 15 menit.
GRATIS (Nol Rupiah)
Perjanjian Sewa Menyewa
Pengaduan, saran dan masukan / apresiasi dapat disampaikan secara langsung atau kotak saran atau lewat Telepon / Media sosial | ||
No Telp Kantor Kec Mojoroto Media Sosial Instagram Website SURGA SP4N Lapor Kotak Surat Konsultasi Langsung | : : : : : : : | (0354) 773310 kecmojoroto_kotakediri surga.kedirikota.go.id kec.mojoroto@gmail.com lapor.go.id Ruang Pelayanan Kec. Mojoroto Ruang Pelayanan Kec. Mojoroto |