STANDAR PELAYANAN PENGELOLAAN PENGGUNAAN BMD (BARANG MILIK DAERAH)

1.     Foto Copy KTP pemohon

2.     Proposal (berlaku even komersil) /surat permohonan

  1. Pemohon menyerahkan berkas ke petugas untuk di verifikasi;
  2. Petugas menyiapkan draft surat ijin penggunaan barang milik daerah yang memuat retribusi sesuai ketentuan yang berlaku;
  3. Surat izin penggunaan barang milik daerah dimintakan tanda tangan Camat;
  4. Penomoran di buku register;
  5. Berkas distempel dan petugas menyerahkan dokumen/berkas yang telah ditandatangani;
  6. Pemohon menandatangani bukti pengambilan berkas dan pemohon dipersilahkan melanjutkan proses lebih lanjut;
  7. Pemohon membayar Retribusi kepada Pemerintah Daerah sesuai peraturan yang berlaku.

Waktu normal penyelesaian adalah 5 – 15 menit.

GRATIS (Nol Rupiah)

Perjanjian Sewa Menyewa

Pengaduan, saran dan masukan / apresiasi dapat disampaikan secara langsung atau kotak saran atau lewat Telepon / Media sosial

No Telp Kantor Kec Mojoroto

Media Sosial Instagram

Website SURGA

Email

SP4N Lapor

Kotak Surat

Konsultasi Langsung

:

:

:

:

:

:

:

(0354) 773310

kecmojoroto_kotakediri

surga.kedirikota.go.id

kec.mojoroto@gmail.com

lapor.go.id

Ruang Pelayanan Kec. Mojoroto

Ruang Pelayanan Kec. Mojoroto

Scroll to Top