STANDAR PELAYANAN SURAT PENGAJUAN PENSIUN (PENGURUSAN TASPEN, PENGAJUAN SK PENSIUN)

  1. Foto copy SK CPNS;
  2. Foto copy SK PNS;
  3. Foto copy Kartu Pegawai;
  4. Foto copy SK Terakhir;
  5. Foto copy SK Berkala Terakhir;
  6. Foto copy SK Peninjauan masa kerja (bila ada);
  7. Foto copy Akta Nikah / Surat Nikah Legalisir KUA;
  8. Foto copy Akta Lahir Anak Legalisir Dispendukcapil;
  9. Pas Foto Hitam Putih menghadap depan tanpa kacamata dan tutup kepala ukuran 4×6;
  10. Surat keterangan tidak pernah dijatuhi Hukuman Disiplin tingkat berat;
  11. DP3 terakhir.
  1. Pemohon membawa Surat Pengantar dari Kelurahan yang telah dilegalisasi;
  2. Blangko dan kelengkapan persyaratannya diserahkan ke petugas untuk diverifikasi;
  3. Penomoran di buku register;
  4. Petugas menyediakan ke Pejabat yang berwenang untuk ditandatangani;
  5. Distempel oleh Petugas;
  6. Diserahkan kepada pemohon;
  7. Pemohon menandatangani bukti pengambilan berkas dan pemohon dipersilahkan melanjutkan proses lebih lanjut.

Waktu normal penyelesaian adalah 5 – 15 menit.

GRATIS (Nol Rupiah)

Surat Pengajuan SK Pensiun

Pengaduan, saran dan masukan / apresiasi dapat disampaikan secara langsung atau kotak saran atau lewat Telepon / Media sosial

No Telp Kantor Kec Mojoroto

Media Sosial Instagram

Website SURGA

Email

SP4N Lapor

Kotak Surat

Konsultasi Langsung

:

:

:

:

:

:

:

(0354) 773310

kecmojoroto_kotakediri

surga.kedirikota.go.id

kec.mojoroto@gmail.com

lapor.go.id

Ruang Pelayanan Kec. Mojoroto

Ruang Pelayanan Kec. Mojoroto

Scroll to Top