STANDAR PELAYANAN SURAT PENGAJUAN PENSIUN (PENGURUSAN TASPEN, PENGAJUAN SK PENSIUN)
- Foto copy SK CPNS;
- Foto copy SK PNS;
- Foto copy Kartu Pegawai;
- Foto copy SK Terakhir;
- Foto copy SK Berkala Terakhir;
- Foto copy SK Peninjauan masa kerja (bila ada);
- Foto copy Akta Nikah / Surat Nikah Legalisir KUA;
- Foto copy Akta Lahir Anak Legalisir Dispendukcapil;
- Pas Foto Hitam Putih menghadap depan tanpa kacamata dan tutup kepala ukuran 4×6;
- Surat keterangan tidak pernah dijatuhi Hukuman Disiplin tingkat berat;
- DP3 terakhir.
- Pemohon membawa Surat Pengantar dari Kelurahan yang telah dilegalisasi;
- Blangko dan kelengkapan persyaratannya diserahkan ke petugas untuk diverifikasi;
- Penomoran di buku register;
- Petugas menyediakan ke Pejabat yang berwenang untuk ditandatangani;
- Distempel oleh Petugas;
- Diserahkan kepada pemohon;
- Pemohon menandatangani bukti pengambilan berkas dan pemohon dipersilahkan melanjutkan proses lebih lanjut.
Waktu normal penyelesaian adalah 5 – 15 menit.
GRATIS (Nol Rupiah)
Surat Pengajuan SK Pensiun
Pengaduan, saran dan masukan / apresiasi dapat disampaikan secara langsung atau kotak saran atau lewat Telepon / Media sosial | ||
No Telp Kantor Kec Mojoroto Media Sosial Instagram Website SURGA SP4N Lapor Kotak Surat Konsultasi Langsung | : : : : : : : | (0354) 773310 kecmojoroto_kotakediri surga.kedirikota.go.id kec.mojoroto@gmail.com lapor.go.id Ruang Pelayanan Kec. Mojoroto Ruang Pelayanan Kec. Mojoroto |