STANDAR PELAYANAN SURAT PERNYATAAN AHLI WARIS
- Surat pernyataan ahli waris yang ditandatangani oleh Lurah setempat;
- Foto copy akta kematian;
- Foto copy KTP dan KK ahli waris;
- Surat Pernyataan Perwalian jika Ahli Waris belum berumur 18 tahun / belum menikah yang ditandatangani Lurah;
- Foto copy KTP saksi;
- Foto copy dokumen objek waris.
- Pemohon membawa Surat Pengantar dari Kelurahan yang telah ditandatangani oleh Lurah setempat;
- Blangko dan kelengkapan persyaratannya diserahkan ke petugas untuk diverifikasi;
- Penomoran di buku register;
- Petugas menyediakan ke Pejabat yang berwenang untuk ditandatangani;
- Distempel oleh Petugas;
- Diserahkan kepada pemohon;
- Pemohon menandatangani bukti pengambilan berkas dan pemohon dipersilahkan melanjutkan proses lebih lanjut.
Waktu normal penyelesaian adalah 15 – 30 menit.
GRATIS (Nol Rupiah)
Surat Pernyataan Ahli Waris
Pengaduan, saran dan masukan / apresiasi dapat disampaikan secara langsung atau kotak saran atau lewat Telepon / Media sosial | ||
No Telp Kantor Kec Mojoroto Media Sosial Instagram Website SURGA SP4N Lapor Kotak Surat Konsultasi Langsung | : : : : : : : | (0354) 773310 kecmojoroto_kotakediri surga.kedirikota.go.id kec.mojoroto@gmail.com lapor.go.id Ruang Pelayanan Kec. Mojoroto Ruang Pelayanan Kec. Mojoroto |