STANDAR PELAYANAN SURAT PERNYATAAN AHLI WARIS

  1. Surat pernyataan ahli waris yang ditandatangani oleh Lurah setempat;
  2. Foto copy akta kematian;
  3. Foto copy KTP dan KK ahli waris;
  4. Surat Pernyataan Perwalian jika Ahli Waris belum berumur 18 tahun / belum menikah yang ditandatangani Lurah;
  5. Foto copy KTP saksi;
  6. Foto copy dokumen objek waris.
  1. Pemohon membawa Surat Pengantar dari Kelurahan yang telah ditandatangani oleh Lurah setempat;
  2. Blangko dan kelengkapan persyaratannya diserahkan ke petugas untuk diverifikasi;
  3. Penomoran di buku register;
  4. Petugas menyediakan ke Pejabat yang berwenang untuk ditandatangani;
  5. Distempel oleh Petugas;
  6. Diserahkan kepada pemohon;
  7. Pemohon menandatangani bukti pengambilan berkas dan pemohon dipersilahkan melanjutkan proses lebih lanjut.

Waktu normal penyelesaian adalah 15 – 30 menit.

GRATIS (Nol Rupiah)

Surat Pernyataan Ahli Waris

Pengaduan, saran dan masukan / apresiasi dapat disampaikan secara langsung atau kotak saran atau lewat Telepon / Media sosial

No Telp Kantor Kec Mojoroto

Media Sosial Instagram

Website SURGA

Email

SP4N Lapor

Kotak Surat

Konsultasi Langsung

:

:

:

:

:

:

:

(0354) 773310

kecmojoroto_kotakediri

surga.kedirikota.go.id

kec.mojoroto@gmail.com

lapor.go.id

Ruang Pelayanan Kec. Mojoroto

Ruang Pelayanan Kec. Mojoroto

Scroll to Top