STANDAR PELAYANAN LEGALISASI SURAT KETERANGAN DOMISILI WNA
- Surat pengantar atau keterangan domisili dari kelurahan yang sudah ditandatangani oleh lurah;
- Fotocopy KTP & KK atau identitas lainnya seperti paspor dan visa;
- Surat pengantar tempat yang dituju (pondok, perusahaan, tempat studi);
- FC KTP atau identitas lainnya dari penjamin (pondok, perusahaan, tempat studi).
- Pemohon membawa Surat Pengantar dari Kelurahan yang telah dilegalisasi;
- Blangko dan kelengkapan persyaratannya diserahkan ke petugas untuk diverifikasi;
- Penomoran di buku register;
- Petugas menyediakan ke Pejabat yang berwenang untuk ditandatangani oleh camat;
- Distempel oleh Petugas;
- Diserahkan kepada pemohon;
- Pemohon menandatangani bukti pengambilan berkas dan dipersilahkan melanjutkan proses lebih lanjut.
Waktu normal penyelesaian adalah 5 – 15 menit.
GRATIS (Nol Rupiah)
Legalisasi Dokumen Surat Keterangan Domisili Warga Negara Asing.
Pengaduan, saran dan masukan / apresiasi dapat disampaikan secara langsung atau kotak saran atau lewat Telepon / Media sosial | ||
No Telp Kantor Kec Mojoroto Media Sosial Instagram Website SURGA SP4N Lapor Kotak Surat Konsultasi Langsung | : : : : : : : | (0354) 773310 kecmojoroto_kotakediri surga.kedirikota.go.id kec.mojoroto@gmail.com lapor.go.id Ruang Pelayanan Kec. Mojoroto Ruang Pelayanan Kec. Mojoroto |