STANDAR PELAYANAN LEGALISASI SURAT KETERANGAN DOMISILI WNA

  1. Surat pengantar atau keterangan domisili dari kelurahan yang sudah ditandatangani oleh lurah;
  2. Fotocopy KTP & KK atau identitas lainnya seperti paspor dan visa;
  3. Surat pengantar tempat yang dituju (pondok, perusahaan, tempat studi);
  4. FC KTP atau identitas lainnya dari penjamin (pondok, perusahaan, tempat studi).
  1. Pemohon membawa Surat Pengantar dari Kelurahan yang telah dilegalisasi;
  2. Blangko dan kelengkapan persyaratannya diserahkan ke petugas untuk diverifikasi;
  3. Penomoran di buku register;
  4. Petugas menyediakan ke Pejabat yang berwenang untuk ditandatangani oleh camat;
  5. Distempel oleh Petugas;
  6. Diserahkan kepada pemohon;
  7. Pemohon menandatangani bukti pengambilan berkas dan dipersilahkan melanjutkan proses lebih lanjut.

Waktu normal penyelesaian adalah 5 – 15 menit.

GRATIS (Nol Rupiah)

Legalisasi Dokumen Surat Keterangan Domisili Warga Negara Asing.

Pengaduan, saran dan masukan / apresiasi dapat disampaikan secara langsung atau kotak saran atau lewat Telepon / Media sosial

No Telp Kantor Kec Mojoroto

Media Sosial Instagram

Website SURGA

Email

SP4N Lapor

Kotak Surat

Konsultasi Langsung

:

:

:

:

:

:

:

(0354) 773310

kecmojoroto_kotakediri

surga.kedirikota.go.id

kec.mojoroto@gmail.com

lapor.go.id

Ruang Pelayanan Kec. Mojoroto

Ruang Pelayanan Kec. Mojoroto

Scroll to Top