STANDAR PELAYANAN SURAT - SURAT UMUM (SURAT - SURAT YANG MEMERLUKAN TANDATANGAN / MENGETAHUI CAMAT)
- Surat / berkas asli yang dimintakan legalisir;
- Foto copy KK;
- Foto copy KTP.
- Petugas menerima dan memverifikasi berkas asli dengan berkas fotocopy yang hendak dimintakan legalisir;
- Penomoran di buku register;
- Petugas menyediakan ke Pejabat yang berwenang untuk ditandatangani;
- Distempel oleh Petugas;
- Diserahkan kepada pemohon;
- Pemohon menandatangani bukti pengambilan berkas dan dipersilahkan melanjutkan proses lebih lanjut.
Waktu normal penyelesaian adalah 5 – 15 menit.
GRATIS (Nol Rupiah)
Surat/berkas yang ditandatangani (mengetahui) Camat.
Pengaduan, saran dan masukan / apresiasi dapat disampaikan secara langsung atau kotak saran atau lewat Telepon / Media sosial | ||
No Telp Kantor Kec Mojoroto Media Sosial Instagram Website SURGA SP4N Lapor Kotak Surat Konsultasi Langsung | : : : : : : : | (0354) 773310 kecmojoroto_kotakediri surga.kedirikota.go.id kec.mojoroto@gmail.com lapor.go.id Ruang Pelayanan Kec. Mojoroto Ruang Pelayanan Kec. Mojoroto |