Pelayanan KK dan KTP adalah bagian penting dari administrasi kependudukan di Indonesia. Prosesnya telah disederhanakan dan diintegrasikan dengan teknologi untuk meningkatkan efisiensi serta kemudahan bagi masyarakat.
Pelayanan Pembuatan KK
Persyaratan Pembuatan KK :
A. Penerbitan KK karena Perubahan Elemen Data
- Form F1.02
- KK Lama Asli
- Surat keterangan bukti perubahan elemen data atau peristiwa penting (Ijazah, Buku Nikah, Akte Kelahiran)
B. Penerbitan KK karena Hilang/Rusak
- Form F1.02
- KK Lama Asli
- Surat Kehilangan dari Kepolisian Asli
- FC KTP Kepala Keluarga
Pelayanan Pembuatan KTP
Persyaratan Pembuatan KTP
A. KTP Baru :
- Telah berusia 17 tahun, sudah kawin, atau pernah kawin; dan
- Fotokopi KK dan Fotokopi Akta Kelahiran
B. KTP Baru Perubahan Data/Hilang/Rusak:
- Pemohon mengisi form F1.02
- FC KK
- KTP lama atau KTP rusak (apabila rusak)
- Tanda/Bukti/Kitir pengambilan dari Kelurahan / Dinas / MPP (apabila perubahan data)
- Surat kehilangan dari kepolisian (apabila hilang)