Surat Kelahiran


Pelayanan Surat Kelahiran adalah layanan administrasi kependudukan yang diberikan oleh pemerintah untuk mencatat dan menerbitkan Akte Kelahiran sebagai bukti sah kelahiran seseorang.

Persyaratan Akta Kelahiran :


  1. Fotokopi surat keterangan kelahiran dari Rumah Sakit / Puskesmas / fasilitas Kesehatan / Dokter / Bidan atau surat keterangan kelahiran dari nahkoda kapal laut/kapten pesawat terbang, atau dari kepala desa/lurah jika lahir dirumah/tempat lain;
  2. Fotokopi buku nikah / kutipan akta perkawinan / bukti lain yang sah;
  3. Fotokopi KK Dimana penduduk terdaftar atau akan didaftarkan sebagai anggota keluarga;
  4. Berita Acara dari kepolisian bagi anak yang tidak diketahui asal usulnya / keberadaan orang tuanya;
  5. Penduduk dapat membuat SPTJM kebenaran data kelahiran dengan mengisi F-2.03 dan 2 (dua) orang saksi, jika tidak memenuhi persyaratan sebagaimana huruf a;
  6. Penduduk dapat membuat SPTJM kebenaran sebagai pasangan suami istri dengan mengisi F-2.04 dan 2 (dua) orang saksi, jika tidak memenuhi persyaratan sebagaimana huruf b.