Pelayanan Surat Kelahiran adalah layanan administrasi kependudukan yang diberikan oleh pemerintah untuk mencatat dan menerbitkan Akte Kelahiran sebagai bukti sah kelahiran seseorang.
Persyaratan Akta Kelahiran :
- Fotokopi surat keterangan kelahiran dari Rumah Sakit / Puskesmas / fasilitas Kesehatan / Dokter / Bidan atau surat keterangan kelahiran dari nahkoda kapal laut/kapten pesawat terbang, atau dari kepala desa/lurah jika lahir dirumah/tempat lain;
- Fotokopi buku nikah / kutipan akta perkawinan / bukti lain yang sah;
- Fotokopi KK Dimana penduduk terdaftar atau akan didaftarkan sebagai anggota keluarga;
- Berita Acara dari kepolisian bagi anak yang tidak diketahui asal usulnya / keberadaan orang tuanya;
- Penduduk dapat membuat SPTJM kebenaran data kelahiran dengan mengisi F-2.03 dan 2 (dua) orang saksi, jika tidak memenuhi persyaratan sebagaimana huruf a;
- Penduduk dapat membuat SPTJM kebenaran sebagai pasangan suami istri dengan mengisi F-2.04 dan 2 (dua) orang saksi, jika tidak memenuhi persyaratan sebagaimana huruf b.