Langkah Tegas Penataan Pasar Campurejo, Camat Mojoroto: Ruang Publik untuk Kenyamanan Bersama



Pemerintah Kecamatan Mojoroto terus berkomitmen menjaga ketertiban fasilitas umum dan kenyamanan masyarakat. Pada Senin (7/9/2026), kami bersama jajaran trantib kecamatan kembali melaksanakan penertiban terhadap Pedagang Kaki Lima (PKL) serta bangunan semi permanen yang berdiri di depan Pasar Campurejo, Kota Kediri.

​Langkah ini merupakan tindak lanjut nyata dari imbauan serta sosialisasi penataan yang telah kami sampaikan kepada para pedagang sejak 24 Agustus 2026 lalu. Berdasarkan batas waktu yang telah disepakati, sekitar 10 PKL dan bangunan semi permanen kini telah berhasil dibersihkan, sementara satu bangunan tersisa segera menyusul untuk ditindaklanjuti.

​Kami tegaskan bahwa pemerintah sama sekali tidak melarang masyarakat untuk mencari nafkah atau berdagang. Warga tetap dipersilakan berjualan, dengan catatan tidak menggunakan fasilitas yang menjadi hak pejalan kaki maupun mengganggu fungsi utama badan jalan. Sebagai langkah preventif agar kawasan tersebut tidak kembali kumuh, kami segera memasang papan larangan berjualan di depan pasar. Para pedagang pun telah diarahkan untuk masuk dan berjualan dengan tertib di dalam area Pasar Campurejo.

​Kasi Trantib Kecamatan Mojoroto, Rizki Yudadiantika, S.STP., M.Si., menyampaikan bahwa kegiatan penertiban ini berlangsung secara kondusif berkat kesadaran dan pemahaman yang baik dari para pedagang di lapangan.
​Tertib Aset Pemerintah dan Evaluasi Sewa Kios. ​Selain fokus pada penataan PKL, kegiatan pengawasan di lapangan juga menyasar sejumlah kios dan ruko yang merupakan aset milik pemerintah daerah yang disewakan kepada masyarakat.



​Dalam hal ini, kami memberikan perhatian serius dan peringatan tegas kepada para penyewa yang belum menyelesaikan kewajiban administrasinya. Jangan sampai ada pihak yang merasa nyaman menempati aset pemerintah, tetapi mengabaikan kewajiban pembayaran sewanya. Mengingat sewa kios wajib diselesaikan setiap tahun paling lambat pada akhir tahun, kami meminta para penyewa segera melunasinya. Jika imbauan ini diabaikan, tentu akan ada proses lanjutan yang melibatkan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) atau instansi terkait.

​Melalui penataan yang berkesinambungan ini, Pemerintah Kota Kediri melalui Kecamatan Mojoroto berharap kawasan Pasar Campurejo dapat senantiasa terjaga kebersihan, ketertiban, dan kenyamanannya, sekaligus mengembalikan fungsi fasilitas umum secara optimal bagi seluruh masyarakat.