Pemkot Kediri Tertibkan Trotoar Pasar Campurejo dan Pendataan Aset Ruko Mojoroto
Pemerintah Kecamatan Mojoroto, Kota Kediri, memperketat penataan fasilitas umum dan pengawasan aset daerah. Langkah tegas ini ditandai dengan aksi turun langsung ke lapangan yang dipimpin oleh Camat Mojoroto, Abdul Rahman, S.H., M.Si., pada Rabu (19/8/2026).
Penertiban yang didampingi oleh lurah, Kasi Trantib, serta jajaran Kecamatan Mojoroto ini menyasar dua titik utama, yakni pedagang kaki lima (PKL) di trotoar depan Pasar Campurejo serta verifikasi aset Ruko Mojoroto di depan lapangan Mojoroto.
Di kawasan Pasar Campurejo, petugas memberikan imbauan kepada para pedagang agar memindahkan aktivitas berjualan ke area dalam pasar yang telah disediakan. Langkah ini merujuk pada Peraturan Daerah (Perda) Kota Kediri Nomor 7 Tahun 2014 tentang Penataan dan Pemberdayaan Pedagang Kaki Lima, serta surat imbauan kecamatan tertanggal 19 Agustus 2026.
Pemerintah memberikan batas waktu secara persuasif kepada para pedagang untuk membongkar bangunan semipermanen maupun permanen serta memindahkan dagangannya mulai 20 Agustus hingga 7 September 2026.
"Kami memberikan waktu sampai 7 September. Setelah batas waktu tersebut, apabila tidak ada respons dari pedagang yang masih menggunakan trotoar, tentu akan kami lakukan tindakan tegas sesuai ketentuan," ujar Camat Mojoroto, Abdul Rahman.
Beliau menegaskan bahwa kebijakan ini bukan bertujuan untuk mematikan mata pencaharian warga, melainkan untuk menjaga ketertiban, kebersihan, serta mengembalikan fungsi utama trotoar sebagai ruang publik yang aman dan nyaman bagi pejalan kaki. Di sisi lain, sejumlah pedagang mengaku memahami aturan tersebut dan berharap pemerintah tetap menyediakan solusi tempat berjualan yang layak.
Selain menata trotoar Pasar Campurejo, Camat Mojoroto bersama tim juga melakukan verifikasi dan pendataan aset milik Pemerintah Kota Kediri di Ruko Mojoroto. Kegiatan ini mencakup pengecekan langsung untuk memastikan para penyewa ruko telah memenuhi kewajiban pembayaran sewa sesuai ketentuan yang berlaku.
Penataan lingkungan dan pengelolaan aset daerah yang tertib ini merupakan bagian dari komitmen bersama dalam mengoptimalkan Pendapatan Asli Daerah (PAD). Dengan optimalisasi PAD yang baik, roda pembangunan di Kota Kediri diharapkan dapat terus berjalan secara berkelanjutan demi mewujudkan Kota Kediri yang semakin MAPAN.